PALEMBANG, KOMPAS.TV - Pengadilan Militer 1-04 Palembang menjatuhkan hukuman mati kepada Kopral Dua Bazarsah setelah terbukti menembak dan membunuh tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung saat operasi penggerebekan judi sabung ayam pada Maret lalu. <br /> <br />Sidang vonis digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang. Sidang digelar dengan agenda putusan untuk dua terdakwa, Kopda Bazarsah dan Peltu Yun Heri Lubis. <br /> <br />Pengadilan militer menjatuhkan hukuman mati dan dipecat dari dinas militer untuk terdakwa Kopda Bazarsah. <br /> <br />Kopda Bazarsah terbukti melakukan pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu subsider Pasal 338 KUHP. <br /> <br />Selain itu, Kopda Bazarsah juga terbukti secara sah memiliki senjata api secara ilegal dan mengelola judi sabung ayam. <br /> <br />Vonis hukuman pidana mati terhadap Bazarsah menjadi vonis hukuman mati yang pertama kalinya dijatuhkan di lingkungan Pengadilan Militer Palembang. <br /> <br />Sementara itu, terdakwa Peltu Yun Heri Lubis divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan dipecat dari dinas militer. <br /> <br />Tangis haru keluarga tiga anggota polisi yang tertembak saat penggerebekan judi sabung ayam di Way Kanan pecah ketika pembacaan vonis hukuman mati oleh majelis hakim terhadap Kopda Bazarsah. <br /> <br />Anak tunggal dari korban AKP Anumerta Lusiyanto, Kapolsek Negara Batin, Sabina Aina Sulistia, mengungkapkan rasa lega lantaran vonis terhadap terdakwa sesuai dengan tuntutan pada sidang sebelumnya. <br /> <br />Baca Juga Fakta-Fakta Vonis Mati Kopda Bazarsah, Penembak Tiga Polisi di Way Kanan Lampung di https://www.kompas.tv/regional/610934/fakta-fakta-vonis-mati-kopda-bazarsah-penembak-tiga-polisi-di-way-kanan-lampung <br /> <br />#kopdabazarsah #tembakpolisi #vonismati <br /> <br />_ <br /> <br /> <br />Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal kasus ini? Komentar di bawah ya! <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/610954/kopda-bazarsah-divonis-mati-tangis-haru-keluarga-3-polisi-pecah-di-sidang-kompas-siang
